Tersangka DD Memanipulasi Data Penyaluran Pupuk Bersubsidi ke Kios Pengecer, Akhirnya Polisi Bergerak

Selasa, 08 November 2022 – 05:30 WIB
Tersangka DD Memanipulasi Data Penyaluran Pupuk Bersubsidi ke Kios Pengecer, Akhirnya Polisi Bergerak  - JPNN.com Lampung
Pupuk urea subsidi di Polda Lampung, Foto: Yosephin Wulandari/ JPNN.com

lampung.jpnn.com, BANDAR LAMPUNG - Subdit 1 Indaksi Ditreskrimsus Polda Lampung mengangamankan dua orang atas kasus pengusutan, penuntutan dan peradilan tindak pidana ekonomi. 

Kabag Wassidik Ditreskrimsus Polda Lampung, AKBP Muhammad Fauzi mengatakan kedua orang tersebut berisial DD warga Lampung Timur dan IS warga Lampung Selatan. 

"IS ini merupakan pemilik kios pupuk dan juga pengecer resmi pupuk urea bersubsidi, sedangkan tersangka DD adalah pemilik toko yang bukan resmi menjual pupuk bersubsidi," katanya di Mapolda Lampung, Senin (7/11). 

Fauzi menyebutkan bahwa tersangka IS telah menjual kurang lebih sembilan ton pupuk bersubsidi kepada seseorang berisial DD, yang seharusnya pupuk tersebut di distribusikan kepada kelompok tani di Daerah Sukadamai, Kabupaten Lampung Selatan.

Perbuatan curang itu berjalan seperti disalurkan kepada para kelompok tani karena tersangka IS membuat laporan palsu dengan memanipulasi data realisasi dan pendistribusian pupuk seolah-olah sudah disalurkan ke kelompok tani sesuai rencana definitif kebutuhan kelompok tani pupuk bersubsidi.

Saat dilakukan penggeledahan ternyata ditemukanlah barang bukti berupa 175 karung pupuk urea Produksi PT. Pupuk Indonesia (persero) yang satu karungnya berisikan 50 kilogram.  

"175 karung itu sertara dengan 8,7 ton yang di simpan di dalam gudang milik tersangka DD yang berada di Kelurahan Jaya Asri, Kecamaran Metro Kibang, Kabupaten Lampung Timur," ucap Fauzi. 

Pihaknya juga memeriksa 10 orang saksi, dan menyita barang bukti berupa 175 karung pupuk dengan berat kurang lebih 8,7 ton, 1 buku catatan. 

Subdit 1 Indaksi Ditreskrimsus Polda Lampung mengangamankan dua orang atas kasus pengusutan, penuntutan dan peradilan tindak pidana ekonomi. 
Facebook JPNN.com Lampung Twitter JPNN.com Lampung Pinterest JPNN.com Lampung Linkedin JPNN.com Lampung Flipboard JPNN.com Lampung Line JPNN.com Lampung JPNN.com Lampung

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News