Pelaku Penusukkan di Bandar Lampung Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
lampung.jpnn.com, BANDAR LAMPUNG - Sat Reskrim Polresta Bandar Lampung meringkus satu pelaku kekerasan terhadap seorang pria.
Pelaku berjumlah tiga orang berinisial DF, DP, FD menusuk korban di bagian mata pada 28 Oktober 2022 pukul 23.30 WIB.
Atas perbuatan pelaku, sehingga menyebabkan korban meninggal dunia saat dilakukan perawatan di RS Abdul Moeloek Lampung.
Baca Juga:
Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Ino Harianto mengatakan awalnya petugas menangkap pelaku berinisial DF di Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah.
"Korban mengalami luka terkena senjata tajam di bagian pelipis mata sebelah kiri," ungkap Ino, Selasa (8/11).
Adapun motif dari para pelaku karena korban pernah mencuri ponsel dari salah satu pelaku, sehingga masih menyimpan dendam lama.
Selain pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa pakaian korban, senjata tajam berupa badik yang digunakan untuk menusukan korban.
"Pelaku dikenakan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara," pungkasnya (mcr32/jpnn)
Sat Reskrim Polresta Bandar Lampung meringkus satu pelaku kekerasan terhadap seorang pria.
Redaktur : Sandy Fernando
Reporter : Wulan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News