3 Pelaku Curas Dibekuk Polisi, Modusnya Meminta Pemandu Lagu Beraksi di Dalam Kamar

Rabu, 09 November 2022 – 17:35 WIB
3 Pelaku Curas Dibekuk Polisi, Modusnya Meminta Pemandu Lagu Beraksi di Dalam Kamar - JPNN.com Lampung
Konferensi pers pelaku curas. Foto: Humas Polresta Bandar Lampung

lampung.jpnn.com, BANDAR LAMPUNG - Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandar Lampung mengungkap tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Kecamatan Panjang pada 13 Oktober 2022.

Kasat Reskrim Kompol Denis Arya Putra menjelaskan tiga pelaku berinisial FA (28), DNR (22) dan DS (32) sedangkan satu orang lagi berinisial SN masih dalam pengejaran.

Ketiga pelaku warga Way Lunik, Kecamatan Panjang, Kota Bandar Lampung.

Kronologinya, awalnya FA merencanakan dengan menggunakan DNR yang bekerja sebagai pemandu lagu untuk kemudian mencari korban berinisial SM, warga Kecamatan Tanjung Sari, Lampung Timur.

Korban rupanya membawa uang banyak, sehingga pemandu lagu itu membujuk korban dan membawanya ke kamar sewaan.

Kemudian barulah tersangka DS dan SN menggerebek sambil berpura-pura marah dan akan meminta uang damai jika tidak ingin dilaporkan.

"Namun, pada pelaksanannya setelah DNR  mengajak korban ke kamar sewaan para pelaku malah menganiaya korban dan mengambil tas milik korban yang berisi uang serta para pelaku juga masih meminta uang damai sejumlah Rp tiga juta baru setelah itu para pelaku pergi," bebernya.

Atas perbuatan itu para pelaku dikenakan pasal  pencurian dengan kekerasan melalui modus menjebak korban yang datang ke tempat karaoke.

Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandar Lampung mengungkap tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Kecamatan Panjang pada 13 Oktober 2022.
Facebook JPNN.com Lampung Twitter JPNN.com Lampung Pinterest JPNN.com Lampung Linkedin JPNN.com Lampung Flipboard JPNN.com Lampung Line JPNN.com Lampung JPNN.com Lampung

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News