3 Pelaku Curas Dibekuk Polisi, Modusnya Meminta Pemandu Lagu Beraksi di Dalam Kamar

Rabu, 09 November 2022 – 17:35 WIB
3 Pelaku Curas Dibekuk Polisi, Modusnya Meminta Pemandu Lagu Beraksi di Dalam Kamar - JPNN.com Lampung
Konferensi pers pelaku curas. Foto: Humas Polresta Bandar Lampung

Petugas langsung melakukan penyelidikan setelah mendapatkan laporan dari korban.

Hasilnya, pada 7 November 2022 polisi menangkap tiga pelaku, sedangkan satu pelaku masih dalam pengejaran.

Selain tersangka polisi juga mengamankan barang bukti berupa tiga unit handpone dan satu buah tas milik korban berisi uang tunai sejumlah Rp 1,5 juta.

"Pelaku akan dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman paling lama 9 tahun penjara," pungkasnya. (mar10/jpnn).

Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandar Lampung mengungkap tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Kecamatan Panjang pada 13 Oktober 2022.

Redaktur & Reporter : Sandy Fernando

Facebook JPNN.com Lampung Twitter JPNN.com Lampung Pinterest JPNN.com Lampung Linkedin JPNN.com Lampung Flipboard JPNN.com Lampung Line JPNN.com Lampung JPNN.com Lampung

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News