Seorang Pengedar Narkoba di Tanggamus Akhirnya Dibekuk

lampung.jpnn.com, TANGGAMUS - Sat Res Narkoba Polres Tanggamus mengamankan seorang pengedar narkotika jenis sabu-sabu di Pekon Negeri Agung, Kecamatan Bandar Negeri Semoung.
Kasat Res Narkoba AKP Deddy Wahyud mengatakan tersangka tersangka bernisial MT (22).
Polisi mengamankan MT atas laporan dari masyarakat karena kerap terjadi peredaran narkoba.
Mendapatkan informasi tersebut pihaknya melakukan penyelidikan.
Akhirnya, para pelaku dapat diamankan tanpa adanya perlawanan.
Ketika dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka ditemukan barang bukti berupa empat plastik klip dengan berat brutto 0.46 gram, alat hisap sabu-sabu.
Dari keterangan tersangka barang bukti tersebut dberasal dari rekannya yang masih dilakukan pengejaran untuk dijual kembali kepada pemesan.
Saat ini pihaknya melakukan berkoordinasi dengan Sat Reskrim Polres Tanggamus guna menyelidikan temuan barang bukti kunci letter T guna mengungkap kasus kejahatan lainnya.
Sat Res Narkoba Polres Tanggamus mengamankan seorang pengedar narkotika jenis sabu-sabu di Pekon Negeri Agung, Kecamatan Bandar Negeri Semoung.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News