Seorang Pengedar Narkoba di Tanggamus Akhirnya Dibekuk
Kamis, 10 November 2022 – 19:02 WIB

Pengguna narkoba diamankan. Foto: Humas Tanggamus
“Kami duga kunci letter T berikut anak kuncinya diduga sebagai alat kejahatan,” imbuhnya.
Saat ini tersangka dan barang bukti ditahan di Mapolres Tanggamus Polda Lampung guna proses penyidikan lebih lanjut.
“Atas perbutannya, tersangka dijerat Pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 ancaman maksimal 12 tahun penjara,” tutupnya. (mar10/jpnn)
Sat Res Narkoba Polres Tanggamus mengamankan seorang pengedar narkotika jenis sabu-sabu di Pekon Negeri Agung, Kecamatan Bandar Negeri Semoung.
Redaktur & Reporter : Sandy Fernando
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News