Seorang Pengedar Narkoba di Tanggamus Akhirnya Dibekuk

Kamis, 10 November 2022 – 19:02 WIB
Seorang Pengedar Narkoba di Tanggamus Akhirnya Dibekuk  - JPNN.com Lampung
Pengguna narkoba diamankan. Foto: Humas Tanggamus

“Kami duga kunci letter T berikut anak kuncinya diduga sebagai alat kejahatan,” imbuhnya.

Saat ini tersangka dan barang bukti ditahan di Mapolres Tanggamus Polda Lampung guna proses penyidikan lebih lanjut.

“Atas perbutannya, tersangka dijerat Pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 ancaman maksimal 12 tahun penjara,” tutupnya. (mar10/jpnn)

Sat Res Narkoba Polres Tanggamus mengamankan seorang pengedar narkotika jenis sabu-sabu di Pekon Negeri Agung, Kecamatan Bandar Negeri Semoung.

Redaktur & Reporter : Sandy Fernando

Facebook JPNN.com Lampung Twitter JPNN.com Lampung Pinterest JPNN.com Lampung Linkedin JPNN.com Lampung Flipboard JPNN.com Lampung Line JPNN.com Lampung JPNN.com Lampung

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia