12 Pelaku Hacking Bank di Tulang Bawang Diamankan Polisi

Minggu, 13 November 2022 – 19:00 WIB
12 Pelaku Hacking Bank di Tulang Bawang Diamankan Polisi - JPNN.com Lampung
Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Saumena dan anggota memegang barang bukti yang diamankan. Foto: Humas Polres Tulang Bawang

lampung.jpnn.com, TULANG BAWANG - Sat Reskrim Polres Tulang Bawang meringkus 12 pelaku hacking spesialis nasabah pada Bank Rakyat Indonesia (BRI).

Kapolres Tulang Bawang AKBP Hujra Soumena mengatakan pelaku berisial IA (23), PR (18), AJ (17), DD (18), RA (16), dan DI (38), warga Cengal, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan.

"Kemudian tersangka AS (18), AI (17), AA (15), dan AR (16), warga Sungai Menang, Kabupaten OKI, YI (23), warga Pangkal Lapam, Kabupaten OKI, dan RE (30), warga Rawa Jitu Selatan, Kabupaten Tulang Bawang," katanya, Minggu (13/11).

Dia menjelaskan pelaku diringkus pada Rabu (9/11) sekitar pukul 19.00 WIB, di salah satu rumah yang berada di Kecamatan Rawa Jitu Selatan.

"Dari tangan pelaku anggota mengamankan barang bukti berupa 19 unit handphone, 55 buah sim card, kotak HP, tas, uang tunai sebanyak Rp 4.377.000, dan 80 gram emas," jelas Hujra 

Pria berpangkat melati dua ini menyebutkan saat melakukan aksinya komplotan ini menghubungi nomor telpon melalui aplikasi WhatsApp, kemudian menawarkan layanan tarif online. 

Kemudian ada dua sistem yang ditawarkan, tarif  baru Rp 150 ribu perbulan dan tarif lama Rp 6.500 sekali transaksi.

Ketika pelanggan memilih tarif lama maka akan mendapatkan link.

Setalah link tersebut dibuka maka korban disuruh mengisi data pribadi, seperti yang tertera pada aplikasi BRImo milik Bank BRI, yang nyatanya adalah palsu. 

"Setelah korban mengisi, maka para pelaku bisa dengan bebas menggunakan akun milik para korban dan memindahkan uang korban ke rekening yang telah disiapkan oleh para pelaku lalu dilakukan tarik tunai," ungkap Hujra. 

Dengan perbuatan para pelaku, pihaknya pun meminta agar masyarakat jangan mudah percaya dengan nomor yang tak dikenal, dan jangan memberikan data pribadi atau nomor yang tertera pada kartu anjungan tunai mandiri (ATM). 

"Para korban saat ini sudah ditahan di Polres Tulang Bawang, dan dikenaka Pasal 46 Jo Pasal 30 Undang-Undang ITE. Diancam dengan pidana penjara paling lama 8 tahun, dan/atau denda paling banyak Rp 800 juta," pungkasnya. (mcr32/jpnn)

Sat Reskrim Polres Tulang Bawang berhasil meringkus 12 pelaku hacking spesialis nasabah pada Bank Rakyat Indonesia (BRI).

Redaktur : Sandy Fernando
Reporter : Wulan

Facebook JPNN.com Lampung Twitter JPNN.com Lampung Pinterest JPNN.com Lampung Linkedin JPNN.com Lampung Flipboard JPNN.com Lampung Line JPNN.com Lampung JPNN.com Lampung

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News