5 Tersangka Kasus ITE Ditangkap Polda Lampung, 4 Orang Soal Video Mesum

Rabu, 23 Maret 2022 – 17:30 WIB
5 Tersangka Kasus ITE Ditangkap Polda Lampung, 4 Orang Soal Video Mesum - JPNN.com Lampung
Press Conference terhadap lima tersangka, di Mapolda Lampung, Rabu (23/3). Foto: Yosephin Wulandari/ JPNN.com

lampung.jpnn.com, BANDAR LAMPUNG - Subdit V Cyber Direktorat Kriminal Khusus Polda Lampung mengungkap lima tersangka terkait UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Wakil Direktur Kriminal Khusus (Wadirkrimsus) Polda Lampung AKBP Popon Ardianto Sunggoro mengtakan dari lima orang tersangka yang diamankan, empat tersangka terkait tindak pidana perkara melanggar kesusilaan atau perbuatan mesum.

Empat tersangka tersebut mengirimkan video mesum yang ia lakukan kepada masingm-masing pasangannya atau korban, tujuannya untuk memeras uang korban. Apanila korban tidak mengikuti pelaku maka korban diancam video tersebut akan disebarkan ke publik.

"Empat tersangka itu yakni BB, YI, AB, dan DM, mereka melakukan mesum dengan pasangannya dan di tempat yang berbeda. Tersangka sengaja merekam perbuatannya serta mengambil gambar saat sedang melakukan aksi," kata AKBP Popon, Rabu (23/3).

Kemudian untuk satu tersangka kasus UU ITE yaitu berinisial RW, dengan menyebarkan berita bohong yang merugikan konsumen terkait jual beli online.

Petugas mengamankan berang bukti milik tersangka berinisial BB yaitu 6 cetak lembar hasil tangkapan layar, 1 buah flashsidk berisikan hasil tangkapan layar, 1 buah handphone merk infinix X680B berwarna biru, dan 1  buah handphone merk xiaomi redmi 4a berwarna biru, akun whatsapp dengan nomor yang brbeda, dua buah simcard provider xl dengan nomor yang berbeda, dan satu unit simcard provider indosat.

Selanjutnya tersangka YI bukti diamankan yakni 1 unit handphone android merk VIVO Y20 warna biru, 1 unit laptop, charger merk acer warna silver, 4 buah akun whatsapp dengan dengan nomor yang berbeda, 1 buah sim card dengan provider telkomsel, 1 buah akun card dengan provider indosat, 1 buah akun whatsapp dengan dan 23 cetak lembar hasil screenshoot percakapan.

Kemudian untuk tersangka AB barang bukti diamankan berupa 4 lembar gambar tangkapan layar percakapan whatsapp yang mengandung asusila dari tersangka kepada korban, 1 buah simcard dengan, 2 lembar tangkapan layar percakapan pesan direct massage instagram dari akun instagram @ABSSiddio yang mengandung muatan asusila kepada saksi, 1 buah handphone merk Samsung Note 9 berwarna brown, 1 akun whatsapp bisnis, 1 buah simcard provider telkomel, 1  akun instagram dengan user namae @ABS SIDDIO.

Lima Tersangka Kasus ITE Ditangkap Polda Lampung, Satu Penipuan Online empat tersangka lainnya memiliki muatan melanggar kesusilaan. 
Facebook JPNN.com Lampung Twitter JPNN.com Lampung Pinterest JPNN.com Lampung Linkedin JPNN.com Lampung Flipboard JPNN.com Lampung Line JPNN.com Lampung JPNN.com Lampung

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia