Pria Paruh Baruh Baya Ini Cabuli Anak 7 Tahun
Rabu, 23 Maret 2022 – 19:00 WIB

Pelaku NM saat digiring ke Mapolsek Tanjung Karang Barat. Foto: Yosephin Wulan/JPNN.com
Dari pengakuan pelaku, bahwa dirinya hilaf telah melakukan perbuatan pencabulan.
"Saya hilaf, Gak ada iming-iming ke dia (Korban), karena kemasukan setan," katanya.
Adapun barang bukti yang diamankan sepasang pakaian korban.
"Pelaku dikenakan pasal 82 ayat (1) UURI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang – undang," pungkasnya. (mrc32/jpnn)
Tak Kapok, Pria Paruh Baruh Baya Ini Cabuli Anak Dibawah Umur, pelaku adalah residivis tindak pidana yang sama
Redaktur : Sandy Fernando
Reporter : Wulan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News