Pria Paruh Baruh Baya Ini Cabuli Anak 7 Tahun

Rabu, 23 Maret 2022 – 19:00 WIB
Pria Paruh Baruh Baya Ini Cabuli Anak 7 Tahun - JPNN.com Lampung
Pelaku NM saat digiring ke Mapolsek Tanjung Karang Barat. Foto: Yosephin Wulan/JPNN.com

Dari pengakuan pelaku, bahwa dirinya hilaf telah melakukan perbuatan pencabulan. 

"Saya hilaf, Gak ada iming-iming ke dia (Korban), karena kemasukan setan," katanya.

Adapun barang bukti yang diamankan sepasang pakaian korban.

"Pelaku dikenakan pasal 82 ayat (1) UURI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang – undang," pungkasnya. (mrc32/jpnn)

Tak Kapok, Pria Paruh Baruh Baya Ini Cabuli Anak Dibawah Umur, pelaku adalah residivis tindak pidana yang sama

Redaktur : Sandy Fernando
Reporter : Wulan

Facebook JPNN.com Lampung Twitter JPNN.com Lampung Pinterest JPNN.com Lampung Linkedin JPNN.com Lampung Flipboard JPNN.com Lampung Line JPNN.com Lampung JPNN.com Lampung

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia