Pria Paruh Baruh Baya Ini Cabuli Anak 7 Tahun
lampung.jpnn.com, BANDAR LAMPUNG - Satreskrim Polsek Tanjung Karang Barat mengamankan seorang pria berisial NM (54), dengan kasus pencabulan. Selasa (22/3).
Kapolsek Tanjung Karang Barat Kompol Sandy Galih Putra mengatakan pelaku NM merupakan residivis untuk kasus yang sama. NM merupakan warga Langkapura, Bandar Lampung.
"Sebelumnya pelaku residivis di Provinsi Bengkulu, di mana tersangka telah menjalani masa hukumannya selama 5 tahun dan keluar pada tahun 1992 lalu," katanya.
Setelah menjalankan masa hukumannya, pelaku pun kembali ke Bandar Lampung.
"Namun, tersangka tetap melakukan kesalahan yang sama dengan melakukan pencabulan terhadap anak berinisial A (7)," jelas Sandy.
Sandy mengungkapkan aksi pencabulan itu bermula ketika korban sedang bermain bersama temannya, yang tak jauh dari rumah korban.
Pelaku tiba-tiba memeluk korban dari belakang dan meremas bagian sensitif korban. Atas kejadian yang dialami, korban pulang dan melapor kepada sang ibU.
Tak terima atas perlakukan itu, pihak keluarga korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Kedaton.
Tak Kapok, Pria Paruh Baruh Baya Ini Cabuli Anak Dibawah Umur, pelaku adalah residivis tindak pidana yang sama
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News