Seorang Saksi Mengungkap Fakta Baru Atas Kasus Penerimaan Mahasiswa Baru Unila
lampung.jpnn.com, BANDAR LAMPUNG - Pengadilan Negeri Tanjung Karang Kelas IA kembali menggelar sidang terhadap saksi kasus gratifikasi penerimaan mahasiswa Universitas Lampung.
Saksi yang diperiksa yaitu M Basri selaku Ketua Senat Unila yang juga telah ditetapkan tersangka oleh KPK.
Saat diperiksa Muhammad Basri mengaku telah menerima uang sebesar Rp 780 juta dari orang tua calon mahasiswa baru yang telah menitipkan nama kepadanya.
"Total saya terima Rp 780 juta," katanya saat menjawab pertanyaan dari Tim Jaksa KPK yang diketuai Agung Satrio Wibowo, Rabu (14/12).
Dia mengatakan bahwa uang sebesar Rp 780 juta itu telah diserahkan kepada Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
"Semua saya serahkan ke Heryandi. Saya diberi Rp150 juta, Helmi Rp330 juta dan sisanya di Heryandi," ujar dia.
Baca Juga:
Adapun mekanisme penitipan calon mahasiswa baru itu sendiri dilakukan dengan cara orang tua calon mahasiswa mendatangi dirinya dan ada juga menerima titipan dari rekan-rekannya.
Setelah dirinya mendapat titipan, kemudian ia membawa berkas tersebut untuk diserahkan atau diletakkan ke meja Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi.
Pengadilan Negeri Tanjung Karang Kelas IA kembali menggelar sidang terhadap saksi kasus gratifikasi penerimaan mahasiswa Universitas Lampung.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News