Seorang Saksi Mengungkap Fakta Baru Atas Kasus Penerimaan Mahasiswa Baru Unila

Rabu, 14 Desember 2022 – 20:00 WIB
Seorang Saksi Mengungkap Fakta Baru Atas Kasus Penerimaan Mahasiswa Baru Unila - JPNN.com Lampung
Sidang saksi dugaan kasus penerimaan mahasiswa baru Unila. Foto: Antara

"Berkas itu adalah nomor registrasi, mereka ada yang datang ada juga melalui rekan saya. Setelah berkas di saya kemudian saya letakkan di meja Heryandi dan setelah itu nanti direkap oleh staf beliau," kata dia lagi.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan lima orang saksi dalam perkara suap penerimaan mahasiswa baru yang melibatkan terdakwa Andi Desfiandi.

Lima orang saksi tersebut di antaranya Muhammad Basri selaku Ketua Senat Unila, Lis selaku Kepala Divisi PT Bank Lampung yang juga orangtua dari calon mahasiswa, Agus Faisal Asiha selaku Dosen UIN Radin Intan, Fajar Riadi, dan Helmi Yusuf.

Andi Desfiandi sendiri menjadi terdakwa perkara dugaan suap terhadap Rektor Unila (nonaktif) Prof Dr Karomani atas penerimaan mahasiswa baru di Unila Tahun 2022.

Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan empat orang tersangka yang terdiri atas tiga orang selaku penerima suap, yakni Prof Dr Karomani (Rektor Unila nonaktif), Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi, dan Ketua Senat Unila Muhammad Basri.

Sementara itu, untuk tersangka pemberi suap adalah pihak swasta yakni Andi Desfiandi yang saat ini sudah berstatus terdakwa dan masih dalam proses menjalani sidang. (antara/jpnn)

Pengadilan Negeri Tanjung Karang Kelas IA kembali menggelar sidang terhadap saksi kasus gratifikasi penerimaan mahasiswa Universitas Lampung.

Redaktur & Reporter : Sandy Fernando

Facebook JPNN.com Lampung Twitter JPNN.com Lampung Pinterest JPNN.com Lampung Linkedin JPNN.com Lampung Flipboard JPNN.com Lampung Line JPNN.com Lampung JPNN.com Lampung

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia