Herman HN Diperiksa KPK di Mapolresta Bandar Lampung, Beri Penjelasan Soal Uang Rp 150 Juta

Kamis, 17 November 2022 – 19:15 WIB
Herman HN Diperiksa KPK di Mapolresta Bandar Lampung, Beri Penjelasan Soal Uang Rp 150 Juta - JPNN.com Lampung
Ketua DPW Partai NasDem Herman HN usia diperiksa di ruang sidang Polresta Bandar Lampung. Foto: Yosephina/ JPNN.com

lampung.jpnn.com, BANDAR LAMPUNG - Mantan Wali Kota Bandar Lampung Herman HN diperiksa tim penyidik KPK di mapolresta kota setempat pada Kamis, (17/11). 

Wali Kota dua periode itu tiba di Polresta Bandar Lampung pada pukul 13.03 WIB dan langsung memasuki ruang sidang. 

Setelah kurang lebih 4 jam, atau tepatnya pukul 16.41 WIB Herman HN pun keluar dari ruangan sidang. 

Saat dimintai keterangan Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai NasDem ini mengaku hanya diperiksa sebagai saksi. 

"Enggak ada apa-apa, cuma dimintai keterangan saja," ujarnya.

Disinggung terkait uang setoran Rp 150 juta yang sebelumnya disebut kuasa hukum terdakwa penyuap mantan Rektor Universitas Lampung (Unila) Prof Karomani, Andi Desfiandi yakni Ahmad Handoko, Herman mengaku tak mengetahui.

"Saya tidak tahu menau," singkatnya. 

Namun, terkait namanya dicatut di dalam persidangan, ia pun tak mempermasalahkan hal tersebut. 

"Ya silakan saja, saya tidak tahu, saya tidak pernah main main uang," ungkap Herman. 

Namun, saat ditanya terkait memberikan nama atau rekomendasi pada Fakultas Kedokteran, Herman pun tak membantah. 

"Iya benar, tetapi tidak diterima, saya tidak pernah memberi cek aja saya enggak ada," ungkapnya sekali lagi sembari meninggalkan Polresta Bandar Lampung. (mcr32/jpnn)

Mantan Wali Kota Bandar Lampung Herman HN diperiksa tim penyidik KPK di mapolresta kota setempat pada Kamis, (17/11). 

Redaktur : Sandy Fernando
Reporter : Wulan

Facebook JPNN.com Lampung Twitter JPNN.com Lampung Pinterest JPNN.com Lampung Linkedin JPNN.com Lampung Flipboard JPNN.com Lampung Line JPNN.com Lampung JPNN.com Lampung

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News