Penyuap Rektor Unila Telah Dilimpahkan ke PN Tanjung Karang, Kapan Sidangnya?

Selasa, 01 November 2022 – 15:45 WIB
Penyuap Rektor Unila Telah Dilimpahkan ke PN Tanjung Karang, Kapan Sidangnya? - JPNN.com Lampung
KPK di PN Tanjung Karang saat melakukan pelimpahan. Foto: Yosephin Wulandari/ JPNN.com

lampung.jpnn.com, BANDAR LAMPUNG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan dan mendaftarkan tersangka penyuap Andi Desfiandi ke Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Tanjung Karang. 

Andi Desfiandi seorang penyuap atas kasus mantan Rektor Universitas Lampung (Unila) Prof Karomani kasus gratifikasi mahasiswa baru.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Agung Satrio Wibowo mengaku pihaknya mendatangi PN Tanjung Karang untuk melakukan pelimpahan berkas perkara atas anama Andi Desfiandi. 

"Jadi, yang bersangkutan tinggal menunggu penetapan sidang di PN," katanya saat diwawancarai, Selasa (1/11). 

Agung menjelaskan pihaknya juga telah menyerahkan berkas dakwaan, surat permohonan untuk disidangkan, berkas perkara, dan barang bukti. 

Adapun berkas dakwaan terdapat 17 lembar. 

"KPK melayangkan pasal untuk Andi Desfiandi yakni, Pasal 5 ayat 1 huruf a, dan b, kemudian Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," jelasnya. 

Di sisi lain, untuk saksi pihaknya mencantumkan 48 saksi. Namun, nanti akan dipilih sesuai dengan agenda pembuktian dalam persidangan. 

"Untuk unsur itu tentunya saksi terkait atas persoalan tersebut, yang pasti nanti akan dipilih sesuai dengan agenda pembuktian," pungkasnya. (mcr32/jpnn)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan dan mendaftarkan tersangka penyuap Andi Desfiandi ke Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Tanjung Karang. 

Redaktur : Sandy Fernando
Reporter : Wulan

Facebook JPNN.com Lampung Twitter JPNN.com Lampung Pinterest JPNN.com Lampung Linkedin JPNN.com Lampung Flipboard JPNN.com Lampung Line JPNN.com Lampung JPNN.com Lampung

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News