Polda Lampung Ungkap Penambangan Ilegal di 3 Kabupaten
Di sisi lain ada juga penindakan penambangan pasir tidak memiliki ijin usaha di Desa Sukorahayu, Lampung Timur.
Perkara itu melibatkan tersangka pria bernama Tukiman (49) tahun, alamat Dusun II, Desa Sukorahayu, Labuhan Maringgai, Lampung timur
Barang bukti yang diamankan di antaranya satu unit alat sedot mesin diesel dan satu unit alkon.
Pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 158 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara dengan ancaman penjara lima tahun dan denda Rp 100 miliar. Perkara telah diproses sidik dan P21 juga telah dilakukan tahap II ke kejaksaan pada Oktober 2022, kata dia lagi.
Pandra menambahkan untuk penindakan penambangan emas yang tidak memiliki ijin usaha di Kabupaten Pesawaran milik PT Lampung Sejahtera Bersama sudah habis masa ijin.
Pihaknya mengamankan barang bukti berupa satu senter kepala, satu jack hammer, dua karung 25 kilogram, akta pendirian, surat ijin, tanda daftar perusahaan, dan surat keterangan domisili.
Pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 158 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara dengan ancaman penjara selama lima tahun dan denda Rp 100 miliar. Perkara tersebut saat ini masih dalam proses penyidikan.
"Sudah Melakukan pemeriksaan saksi- saksi dan juga Sudah dilakukan pemeriksaan dari ahli pertambangan dan ahli hukum," ungkapnya. (mar10/jpnn)
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Lampung memproses pelaku pertambangan mineral dan batubara (minerba) tanpa ijin.
Redaktur & Reporter : Sandy Fernando
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News