Polda Lampung Ungkap Penambangan Ilegal di 3 Kabupaten
lampung.jpnn.com, BANDAR LAMPUNG - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Lampung memproses pelaku pertambangan mineral dan batubara (minerba) tanpa ijin.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan ada tiga perkara pada tahun ini penambangan tanpa izin yang sudah diproses.
Dua perkara sudah dilimpahkan ke tahap II karena dinyatakan lengkap P21 dan saat ini ditangani oleh kejaksaan.
"Jadi, perkara penambangan ilegal itu sudah dilakukan konfirmasi dengan Direktur Reserse kriminal khusus Kombes Pol Arie Rachman," kata Pandra.
Adapun tersangka yang diamankan pria bernama Sugiyanto (52), warga Desa Dono Mulyo, Banjit, Way Kanan.
"Tersangka melakukan penambangan emas tanpa ijin usaha pertambangan di Desa Dono Mulyo, Banjit," jelasnya.
Baca Juga:
Di desa setempat pihaknya mengamankan barang bukti berupa satu set mesin gelundung, empat stick mesin gelundung, air raksa, semen, satu set regulator, dan gas koi.
Sugiyanto dipersangkakan melanggar Pasal 158 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara dengan ancaman lima tahun penjara dan denda Rp 100 miliar. Perkara kini di proses sidik dan P 21 juga telah dilakukan tahap II ke kejaksaan pada Oktober 2022.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Lampung memproses pelaku pertambangan mineral dan batubara (minerba) tanpa ijin.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News