Jajaran Krimsus Polda Lampung Menggagalkan 3 Perkara Satwa Dilindungi
![Jajaran Krimsus Polda Lampung Menggagalkan 3 Perkara Satwa Dilindungi - JPNN.com Lampung](https://cloud.jpnn.com/photo/jatim/news/normal/2022/12/22/barang-bukti-satwa-liar-diamankan-foto-bid-humas-polda-lampu-hpdn.jpg)
"Dalam perkara satwa dilindungi, para tersangka RI dan Tersangka KF sudah tahap II atau dilimpahkan ke JPU," katanya.
Pandra menambahkan tim dit reskrimsus juga mengungkap satwa dilindungi berupa burung di Jalan Terusan Ryacudu, Lampung Selatan dengan tersangka Windhu W (33), laki-laki warga Sumatera Selatan.
Barang bukti yang diamankan berupa satu unit mobil, tujuh keranjang berisikan 19 ekor burung nuri, 51 ekor burung betet, 41 ekor burung srindit, dan satu ponsel.
"Untuk tersangka W dikenakan Pasal 21 ayat (2) huruf A dan B juncto Pasal 40 ayat 21 ayat (2) UU RI Nomor 5 Tahun 1990, ancaman selama lima tahun dan perkara satwa dilindungi, tersangka sudah tahap II atau dilimpahkan ke JPU," pungkasnya. (mar10/jpnn)
Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Lampung mengungkap tiga perkara tindak pidana penjualan satwa dilindungi saat akan transaksi
Redaktur & Reporter : Sandy Fernando
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News