Pria Paruh Baya di Bandar Lampung Mencabuli Anak di Bawah Umur, Memasukkan Sesuatu ke Bagian Sensitif
Minggu, 25 Desember 2022 – 20:00 WIB
![Pria Paruh Baya di Bandar Lampung Mencabuli Anak di Bawah Umur, Memasukkan Sesuatu ke Bagian Sensitif - JPNN.com Lampung](https://cloud.jpnn.com/photo/jatim/news/normal/2022/12/25/pelaku-pencabulan-anak-di-bawah-umur-foto-humas-polresta-bdl-rn5z.jpg)
Pelaku pencabulan anak di bawah umur. Foto: Humas Polresta BDL
Kompol Atang Samsuri mengatakan bahwa pihaknya terus mendalami kasus ini karena disinyalir masih ada korban lainnya.
Baca Juga:
Dalam perkara ini, petugas menyita satu helai baju lengan pendek warna biru, satu helai celana panjang warna biru dan satu helai celana dalam warna hijau.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 76 Undang-undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014 dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun kurungan nyawa. (mar10/jpnn)
Jajaran Personel Polresta Bandar Lampung menangkap pria paruh baya berinisial ST (59) warga Jalan Pagar Alam, Kecamatan Kedaton.
Redaktur & Reporter : Sandy Fernando
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News