Pria Paruh Baya di Bandar Lampung Mencabuli Anak di Bawah Umur, Memasukkan Sesuatu ke Bagian Sensitif

Minggu, 25 Desember 2022 – 20:00 WIB
Pria Paruh Baya di Bandar Lampung Mencabuli Anak di Bawah Umur, Memasukkan Sesuatu ke Bagian Sensitif  - JPNN.com Lampung
Pelaku pencabulan anak di bawah umur. Foto: Humas Polresta BDL

Kompol Atang Samsuri mengatakan bahwa pihaknya terus mendalami kasus ini karena disinyalir masih ada korban lainnya.

Dalam perkara ini, petugas menyita satu helai baju lengan pendek warna biru, satu helai celana panjang warna biru dan satu helai celana dalam warna hijau.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 76 Undang-undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014 dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun kurungan nyawa. (mar10/jpnn)

Jajaran Personel Polresta Bandar Lampung menangkap pria paruh baya berinisial ST (59) warga Jalan Pagar Alam, Kecamatan Kedaton.

Redaktur & Reporter : Sandy Fernando

Facebook JPNN.com Lampung Twitter JPNN.com Lampung Pinterest JPNN.com Lampung Linkedin JPNN.com Lampung Flipboard JPNN.com Lampung Line JPNN.com Lampung JPNN.com Lampung

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News