Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur Asal Way Kanan Diamankan Polisi

Selasa, 27 Desember 2022 – 16:30 WIB
Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur Asal Way Kanan Diamankan Polisi  - JPNN.com Lampung
Pelaku pencabulan diamankan polisi. Foto: Humas Polres Lampung Utara

Setibanya di sana, selama sejak 5 Desember 2022 pelaku telah tiga kali menyetubuhi korban.

Setelah melampiaskan nafsu bejatnya, keesokan hari pada Selasa 6 Desember 2022 pukul 07.00 WIB pelaku melepas dan mengantarkan korban ke pinggir jalan di dekat Pasar Baradatu.

Kemudian korban menumpang bus untuk kembali ke Kotabumi dan memberi uang transportasi sebesar Rp 14 ribu.

Korban baru berani bercerita kepada saksi DT (keluarga korban) setelah pelaku kembali menghubungi korban melalui pesan WA pada 24 Desember 2022 dengan maksud mengajak bertemu kembali.

Bibi korban (DT) curiga dengan kejadian yang menimpa korban. Sebab, korban pernah tidak kembali ke rumah seharian, akhirnya lantas melapor ke Polres Lampung Utara.

"Akhirnya polisi mengamankan tersangka dan barang bukti berupa satu unit HP Vivo Y91 warna biru," jelasnya.

Pelaku terancam atas dugaan tindak pidana melarikan wanita sebagaimana dimaksud dalam Pasal 330 ayat (2) KUHpidana dengan ancaman 9 tahun dan atau Pasal 12 UU Nomor 12 Tahun 2022 dengan ancaman hukuman 15 Tahun penjara. (mar10/jpnn)

Tim Tekab 308 Polres Lampung Utara mengamankan seorang pria berinisial RD (28), warga Desa Blambangan Umpu, Kabupaten Way Kanan

Redaktur & Reporter : Sandy Fernando

Facebook JPNN.com Lampung Twitter JPNN.com Lampung Pinterest JPNN.com Lampung Linkedin JPNN.com Lampung Flipboard JPNN.com Lampung Line JPNN.com Lampung JPNN.com Lampung

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia