Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur Asal Way Kanan Diamankan Polisi

Selasa, 27 Desember 2022 – 16:30 WIB
Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur Asal Way Kanan Diamankan Polisi  - JPNN.com Lampung
Pelaku pencabulan diamankan polisi. Foto: Humas Polres Lampung Utara

lampung.jpnn.com, LAMPUNG UTARA - Tim Tekab 308 Polres Lampung Utara mengamankan seorang pria berinisial RD (28), warga Desa Blambangan Umpu, Kabupaten Way Kanan ke Mapolres setempat lantaran membawa kabur bocah perempuan di bawah umur E (12).

"Peristiwa tersebut terjadi pada Senin 5 Desember 2022, TKP Taman Sahabat, Kelurahan Cempedak, Kecamatan Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara," kata Kasat Reskrim Polres Lampung Utara AKP Eko Rendi Oktama.

Penangkapan terhadap pelaku hasil penyelidikan dari laporan keluarga korban.

"Pelaku RD ditangkap pada Minggu 25 Desember 2022 pukul 15.30 WIB, di Desa Jagang, Kecamatan Blambangan Pagar, Lampung Utara, saat menyaksikan sebuah pertunjukan musik," ujarnya.

Kronologinya, peristiwa itu bermula saat pelaku menghubungi korban dan bertemu di Taman Sahabat (TS) Kotabumi melalui Aplikasi Michat karena sebelumnya tidak saling mengenal.

Pelaku mengajak korban ke Bunderan Payan Mas untuk mengobrol, dengan menumpangi kendaraan angkutan kota.

Dalam perbincangan yang berlangsung, korban menceritakan keluhan dalam kehidupannya, sehingga dengan dalih memberikan perlindungan dan kenyamanan, muncul hasrat jahat pelaku untuk memanfaatkan kerentanan korban.

Selanjutnya sekitar pukul 15.00 WIB, pelaku mengajak korban ke Stasiun Kereta Api Kotabumi, memesan tiket dan mengajaknya pergi menuju ke ke sebuah hotel (HI) di Baradatu, Way Kanan.

Tim Tekab 308 Polres Lampung Utara mengamankan seorang pria berinisial RD (28), warga Desa Blambangan Umpu, Kabupaten Way Kanan
Facebook JPNN.com Lampung Twitter JPNN.com Lampung Pinterest JPNN.com Lampung Linkedin JPNN.com Lampung Flipboard JPNN.com Lampung Line JPNN.com Lampung JPNN.com Lampung

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News