Polisi Menetapkan Komisaris PT URM Tersangka, Sebegini Kerugian Negara yang Dikorupsi
"Uang tersebut sebanyak Rp 10 miliar didapat dari tersangka Hengki Widodo, Rp 100 juta dari Rukun Setepu, Rp 6.935.825.000 dari PT URM yang merupakan jaminan masa pemeliharaan dan langsung disetorkan ke kas negara, dan Rp 257 juta hasil dari temuan audit rutin pemeriksaan BPK RI dan disetorkan langsung ke kas negara," jelasnya.
Dia menegaskan bahwa modus operandi yakni, mengurangi volume pekerjaan dan penggunaan material aspal yang tidak sesuai spesifikasi yang ada pada kontrak.
Sementra itu, Direktur Res Krimsus Polda Lampung Kombes Pol Arie Rachman Nafarin mengatakan bahwa empat tersangka telah ditahan di Mapolda Lampung sejak Rabu (28/12/2022).
"Tersangka dijerat Pasal 2 atau 3 UU RI No 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke (1) jo Pasal 56 KUHP," pungkasnya (mcr32/jpnn)
Subdit III Tindak Pidana Korupsi Dit Res Krimsus Polda Lampung mengungkap dan menetapkan empat orang tersangka korupsi kontruksi Jalan
Redaktur : Sandy Fernando
Reporter : Wulan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News