AKBP Satya Widhy Widharyadi Memimpin Upacara PTDH 2 Personel Polres Tanggamus
lampung.jpnn.com, TANGGAMUS - Kapolres Tanggamus AKBP Satya Widhy Widharyadi memimpimpin upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap dua personel polres setempat.
Dua personel yang di PTDH yakni, Brigpol Guruh Setiawan, menjabat sebagai Bamin Sium Polres Tanggamus.
Brigpol Guruh Setiawan melanggar PP RI Nomor 1 Tahun 2003, Pasal 13 Ayat 1 Perkap Nomor 14 Tahun 2011 Pasal 7 Ayat 1 Huruf B dan Pasal 11 Huruf C.
Kemudian personel lainnya Bripda Glen Marthein Wariki, jabatan Banit Sipropam Polres Tanggamus.
Yang bersangkutan di PTDH atas pelanggaran PP RI Nomor 1 Tahun 2003, Pasal 13 Ayat 1 Perkap Nomor 14 Tahun 2011 Pasal 11 Huruf C.
AKBP Satya Widhy Widharyadi juga melakukan pencoretan foto dua personel yang di PTDH. Sebab, dalam upacara tersebut tanpa kehadiran keduanya atau nabsensia.
AKBP Satya Widhy Widharyadi mengatakan PTDH kepada dua personelnya merupakan sangsi tegas berupa punishment atau sanksi hukuman bagi anggota yang melakukan pelanggaran disiplin maupun kode etik kepolisian.
“kepada personel polres dan polsek jajaran untuk tidak ada lagi upacara PTDH seperti ini, dan semua harus introspeksi diri dan cerminan agar menjadi pribadi dalam menjalankan tugas secara propesional serta tanggung jawab sesuai peraturan yang berlaku,” kata dia saat memberikan sambutan, Kamis (29/12).
Kapolres Tanggamus AKBP Satya Widhy Widharyadi memimpimpin upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH)
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News