DPO Selama 2 Tahun di Lampung Utara Akhirnya Dibekuk Polisi
![DPO Selama 2 Tahun di Lampung Utara Akhirnya Dibekuk Polisi - JPNN.com Lampung](https://cloud.jpnn.com/photo/jatim/news/normal/2023/01/04/dpo-di-lampung-utara-diamankan-polisi-foto-humas-polres-lamp-ipkh.jpg)
lampung.jpnn.com, LAMPUNG UTARA - Tekab 308 Polres Lampung Utara meringkus pelaku tipu gelap inisial JD (47), warga Dusun Sukajadi, Desa Bumi Raya, Kecamatan Abung Selatan, kabupaten setempat.
Pelaku diamankan setelah menjadi daftar pencarian orang atau DPO selama dua tahun.
Terduga JD ditangkap atas dasar Laporan Polisi LP/254/B/III/2021/ SPKT Polres LU/ Polda Lpg Tanggal 18 Maret 2021 atas nama pelapor SY (49), warga Dusun Tepuk Leban, Desa Kalibalangan, Kecamatan Abung Selatan.
Baca Juga:
Kasat Reskrim Polres Lampung Utara AKP Eko Rendi Oktama membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku.
"Pelaku JD kami tangkap di rumah kosnya yang berada di Jalan Sukajadi, Desa Bumi Raya pada Selasa 3 Januari 2023 pukul 17.00 WIB," kata AKP Eko, Rabu, (4/1).
Selain tersangka polisi juga mengamankan barang bukti berupa berupa tiga buah kwitansi, selanjutnya pelaku langsung dibawa ke Mapolres Lampung Utara.
Kasat AKP Eko menjelaskan Kronologinya pada Januari 2021 terduga pelaku JD menawarkan bantuan dapat membantu anak korban bekerja di PT. Hutama Karya Tol Lampung.
Saat itu pelaku sepakat dengan perjanjian terlapor meminta uang sejumlah Rp 29 juta, bila tidak berhasil maka uang dikembalikan, sehingga dipenuhi korban.
Tekab 308 Polres Lampung Utara meringkus pelaku tipu gelap inisial JD (47), warga Dusun Sukajadi, Desa Bumi Raya, Kecamatan Abung Selatan, kabupaten setempat.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News