Hati-hati Meminjamkan Motor Kepada Orang yang Baru Kenal, Kalau Tidak Mau Mengalami Kejadian Seperti Ini

Sekitar pukul 03.00 WIB, tersangka meminjam sepeda motor kepada anak pelapor, dengan alasan hendak membeli rokok. Namun, setelah 1 jam anak pelapor menunggu, tersangka tidak kunjung kembali, sehingga dilakukan pencarian.
“Hingga korban melapor, pelaku tidak diketahui keberadaanya, sehingga korban melapor ke Polsek Kota Agung karena mengalami kerugian Rp 26 juta,” jelasnya.
Kapolsek menjelaskan modus operandi tersangka melakukan kejahatannya dengan mengelabui rekannya sendiri, lalu membawa kabur sepeda motor pelapor.
Dalam melancarkan aksinya itu, tersangka juga bersama dua rekannya yang lain, dan telah diketahui identitasnya, sehingga terhadap keduanya masih dilakukan pencarian.
“Motor tersebut dijual di wilayah Bandar Lampung, bersama dua rekannya dan saat ini kedua terduga dan barang bukti masih dilakukan pencarian,” ungkapnya.
Atas perbuatannya itu, tersangka MR dilakukan penahanan di Polsek Kota Agung Polres Tanggamus.
“Tersangka MR dijerat Pasal 372, 378 KUHPidana ancaman maksimal 4 tahun dah Pasal 363 KUHPidana ancaman 9 tahun dalam perkara curanmor bersama Edo Saputra,” pungkasnya. (mar10/jpnn)
Jajaran Polsek Kota Agung mengamankan seorang pria berinisial MR (18) karena melakukan penipuan gelap membawa kabur sepeda milik rekannya.
Redaktur & Reporter : Sandy Fernando
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News