Hati-hati Meminjamkan Motor Kepada Orang yang Baru Kenal, Kalau Tidak Mau Mengalami Kejadian Seperti Ini
lampung.jpnn.com, TANGGAMUS - Jajaran Polsek Kota Agung mengamankan seorang pria berinisial MR (18) karena melakukan penipuan gelap membawa kabur sepeda milik rekannya.
Tersangka MR merupakan warga Lingkungan Panca warna, Kelurahan Pasar Madang, Kabupaten Tanggamus.
Tersangka MR ternyata resedivis dalam perkara pencurian yang baru enam bulan keluar dari penjara.
Usut punya usut rupanya tersangka MR ini juga terlibat melakukan pencurian sepeda motor di beberapa TKP di wilayah Kota Agung bersama temannya bernama Edo Saputra, yang saat ini sedang menjalani proses curanmor di Polsek Kota Agung.
Fakta lainnya, ternyata korban penipuan dan penggelapan tersebut adalah rekannya sendiri yang baru dikenal dan baru akrab sehingga ia tega membawa kabur sepeda motornya.
Kapolsek Kota Agung AKP I Made Sudastra mengatakan tersangka ditangkap atas dasar laporan pada 17 November 2022 atas nama pelapor Romlah (45), warga Pekon Pardasuka, Kota Agung.
Baca Juga:
“Tersangka ditangkap pada Jumat, 30
Desember 2023 pukul 22.00 WIB, saat ia melintas di Jalan Pasar Kota Agung,” ungkap AKP I Made melalui keterangan, Jumat (6/1).
Adapun kronologinya pada Minggu 13 November 2022 sekitar pukul 01.30 WIB, anak pelapor bernama Rizki bersama terlapor berboncengan membawa sepeda motor menuju kediaman saksi Wendi, di Kelurahan Pasar Madang.
Jajaran Polsek Kota Agung mengamankan seorang pria berinisial MR (18) karena melakukan penipuan gelap membawa kabur sepeda milik rekannya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News