3 Orang Penambang Emas Ilegal di Lampung Selatan Dibekuk Polisi

Jumat, 06 Januari 2023 – 19:28 WIB
3 Orang Penambang Emas Ilegal di Lampung Selatan Dibekuk Polisi  - JPNN.com Lampung
Konferensi pers pelaku penambang emas ilegal. Foto: Humas Polres Lampung Selatan

Kemudian satu orang lainnya berinisial EP (52) warga Perum Way Kandis, Kecamatan Tanjung Seneng, Bandar Lampung. Yang bersangkutan dikenakan Pasal 161 Undang-undang RI Nomor 3 Tahun 2020 perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang mineral dan Batubara.

"Kemudian ketiganya dikenakan Pasal 35 ayat (3) huruf c & g, pasal 104 atau Pasal 105 dipidana penjara paling lama lima Tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar.

"Selain tersangka polisi juga menyita barang bukti berupa 18 unit tabung besi gelondong, satu lembar karung berisi batu hasil penggalian lubang, satu) mesin blower, satu palu, satu pahatan linggis, satu dinamo, dua ember, satu buah poli alat untuk memutar, tujuh karung kecil berisi batu yang sudah ditumbuk, dua karung berisi batu-batuan yang belum ditumbuk, satu alat pelebur," pungkasnya. (mar10/jpnn)

Jajaran Polres Lampung Selatan melakukan penindakan hukum terahadap pelaku tambang emas ilegal di Desa Sidomekar

Redaktur & Reporter : Sandy Fernando

Facebook JPNN.com Lampung Twitter JPNN.com Lampung Pinterest JPNN.com Lampung Linkedin JPNN.com Lampung Flipboard JPNN.com Lampung Line JPNN.com Lampung JPNN.com Lampung

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia