2 Oknum Guru di Raman Utara Ditangkap Polisi, Kasusnya Bikin Malu

Sabtu, 07 Januari 2023 – 14:58 WIB
2 Oknum Guru di Raman Utara Ditangkap Polisi, Kasusnya Bikin Malu - JPNN.com Lampung
Oknum guru diamankan polisi. Foto: Humas Polres Lampung Timur

“Kedua tersangka dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan Jo 64 KUHPidana tentang perbuatan berulang atau 362 KUHPidana Jo 64 KUHPidana tentang pencurian biasa dengan perbuatan berulang dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara” pungkasnya. (mar10/jpnn)

Satuan Reskrim Polres Lampug Timur Polda Lampung menjemput paksa dua oknum Guru SD N IV Desa Ratna Daya, yang diduga melakukan pencurian anjungan tunai mandiri

Redaktur & Reporter : Sandy Fernando

Facebook JPNN.com Lampung Twitter JPNN.com Lampung Pinterest JPNN.com Lampung Linkedin JPNN.com Lampung Flipboard JPNN.com Lampung Line JPNN.com Lampung JPNN.com Lampung

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia