2 Oknum Guru di Raman Utara Ditangkap Polisi, Kasusnya Bikin Malu
Sabtu, 07 Januari 2023 – 14:58 WIB

Oknum guru diamankan polisi. Foto: Humas Polres Lampung Timur
“Kedua tersangka dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan Jo 64 KUHPidana tentang perbuatan berulang atau 362 KUHPidana Jo 64 KUHPidana tentang pencurian biasa dengan perbuatan berulang dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara” pungkasnya. (mar10/jpnn)
Satuan Reskrim Polres Lampug Timur Polda Lampung menjemput paksa dua oknum Guru SD N IV Desa Ratna Daya, yang diduga melakukan pencurian anjungan tunai mandiri
Redaktur & Reporter : Sandy Fernando
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News