Maling Tak Pandang Bulu, Motor Terparkir di Masjid Dicuri

Minggu, 08 Januari 2023 – 12:45 WIB
Maling Tak Pandang Bulu, Motor Terparkir di Masjid Dicuri  - JPNN.com Lampung
Barang bukti curanmor di Lampung Timur. Foto: Humas Polres Lampung Timur

"Kedua tersangka saat ini dibawa ke Polsek Jabung guna pemeriksaan lebih lanjut, kedua tersangka dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara," pungkasnya. (mar10/jpnn)

Personel Polsek Jabung menangkap dua remaja lantaran diduga melakukan pencurian sepeda motor (curanmor).

Redaktur & Reporter : Sandy Fernando

Facebook JPNN.com Lampung Twitter JPNN.com Lampung Pinterest JPNN.com Lampung Linkedin JPNN.com Lampung Flipboard JPNN.com Lampung Line JPNN.com Lampung JPNN.com Lampung

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia