Curanmor di Way Kanan Dibekuk Polisi, Lihat Tuh, Ada yang Kenal?
Senin, 09 Januari 2023 – 14:00 WIB
Saat ini terduga tersangka berikut barang bukti satu unit sepeda motor Suzuki Satria FU hitam yang digunakan untuk melakukan curat diamankan di Polsek Baradatu.
"Atas perbuatannya tersangka dapat dikenai Pasal 363 KUHP dengan hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun,” pungkasnya. (mar10/jpnn)
Jajaran Polsek Baradatu meringkus seorang pria berinisial EJ (27) karena diduga melakukan pencurian sepeda motor (curanmor).
Redaktur & Reporter : Sandy Fernando
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News