Curanmor di Way Kanan Dibekuk Polisi, Lihat Tuh, Ada yang Kenal?

Senin, 09 Januari 2023 – 14:00 WIB
Curanmor di Way Kanan Dibekuk Polisi, Lihat Tuh, Ada yang Kenal? - JPNN.com Lampung
Tersangka curanmor. Foto: Humas Polres WK

Saat ini terduga tersangka berikut barang bukti satu unit sepeda motor Suzuki Satria FU hitam  yang digunakan untuk melakukan curat diamankan di Polsek Baradatu.

"Atas perbuatannya tersangka dapat dikenai Pasal 363 KUHP dengan hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun,” pungkasnya. (mar10/jpnn)

Jajaran Polsek Baradatu meringkus seorang pria berinisial EJ (27) karena diduga melakukan pencurian sepeda motor (curanmor).

Redaktur & Reporter : Sandy Fernando

Facebook JPNN.com Lampung Twitter JPNN.com Lampung Pinterest JPNN.com Lampung Linkedin JPNN.com Lampung Flipboard JPNN.com Lampung Line JPNN.com Lampung JPNN.com Lampung

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia