Pria di Lampung Utara Ini Sungguh Bejat, Mengancam Mawar untuk Memuaskan Nafsunya Hingga Korban Hamil
Selasa, 10 Januari 2023 – 09:15 WIB
Saat ini EY sudah berada di Mapolres Lampung Utara dan tengah kita lakukan pemeriksaan.
"Pelaku dijerat Pasal 81 dan atau Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun," pungkasnya. (mar10/jpnn)
Tekab 308 Sat Reskrim Polres Lampung Utara kembali meringkus seorang pria inisial EY (31), warga Dusun Tamansari, Desa Mulang Maya Kecamatan Kotabumi Selatan.
Redaktur & Reporter : Sandy Fernando
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News