Pria di Lampung Utara Ini Sungguh Bejat, Mengancam Mawar untuk Memuaskan Nafsunya Hingga Korban Hamil

Selasa, 10 Januari 2023 – 09:15 WIB
Pria di Lampung Utara Ini Sungguh Bejat, Mengancam Mawar untuk Memuaskan Nafsunya Hingga Korban Hamil - JPNN.com Lampung
Pelaku pencabulan anak di bawah umur. Foto: Humas Lampung Utara

Saat ini EY sudah berada di Mapolres Lampung Utara dan tengah kita lakukan pemeriksaan.

"Pelaku dijerat Pasal 81 dan atau Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun," pungkasnya. (mar10/jpnn)

Tekab 308 Sat Reskrim Polres Lampung Utara kembali meringkus seorang pria inisial EY (31), warga Dusun Tamansari, Desa Mulang Maya Kecamatan Kotabumi Selatan.

Redaktur & Reporter : Sandy Fernando

Facebook JPNN.com Lampung Twitter JPNN.com Lampung Pinterest JPNN.com Lampung Linkedin JPNN.com Lampung Flipboard JPNN.com Lampung Line JPNN.com Lampung JPNN.com Lampung

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia