2 DPO di Way Kanan Akhirnya Ditangkap Polisi
Selasa, 10 Januari 2023 – 16:49 WIB
Polisi mendatangi rumah pelaku atas informasi dari masyarakat.
Baca Juga:
Selain tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti beberapa HP. Tersangka langsung diamankan di Mapolres Way Kanan.
Atas perbuatannya pelaku dapat diancam dalam Pasal 363 KUHP Juncto Pasal 480 dipenjara maksimal empat tahun," ungkapnya.(mar10/jpnn)
Tekab 308 Sat Reskrim Polres Way Kanan membekuk dua daftar pencarian orang (DPO) pelaku diduga melakukan tindak pidana curat
Redaktur & Reporter : Sandy Fernando
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News