2 DPO di Way Kanan Akhirnya Ditangkap Polisi

Selasa, 10 Januari 2023 – 16:49 WIB
2 DPO di Way Kanan Akhirnya Ditangkap Polisi  - JPNN.com Lampung
Pelaku curat di Way Kanan. Foto: Humas Polres WK

lampung.jpnn.com, WAY KANAN - Tekab 308 Sat Reskrim Polres Way Kanan membekuk dua daftar pencarian orang (DPO) pelaku diduga melakukan tindak pidana curat.

Adapun curat yang dilakukan DPO tersebut menjadi penada handphone yang kerap beroperasi di Kampung Tiuh Balak, Kecamatan Baradatu, Kabupaten Way Kanan, Lampung.

Kasat Reskrim AKP Andre Try Putra menjelaskan tersangka yakni berinisial UP (31) dan MS. Keduanya berdomisili di Kecamatan Gunung Labuhan, Kabupaten Way Kanan.

Kronologinya pada Rabu, 6 Oktober 2021 sekitar pukul 03:00 WIB pelaku membobol rumah warga dengan cara mencongkel kunci pintu belakang.

Tersangka mengambil satu unit HP Rino 3 warna hitam, satu unit HP Vivo Y12 warna silver, satu unit HP Oppo A15 warna hitam, satu HP Samsung lipat GT-e1272 warna putih.

Pelaku juga mengambil satu unit sepeda motor Honda Supra warna hitam nomor polisi B 5840 RW, satu buah mesin potong, satu tali pinggang, satu helai jaket warna kuning, dan satu pasang sepatu putih warna lis orange.

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp 10 juta. Korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Way Kanan untuk di tindak lanjuti.

Saat dilakukan penyelidikan akhirnya pelaku dapat diamankan pada Senin 9 Januari 2023 pukul 22.00 WIB.

Tekab 308 Sat Reskrim Polres Way Kanan membekuk dua daftar pencarian orang (DPO) pelaku diduga melakukan tindak pidana curat
Facebook JPNN.com Lampung Twitter JPNN.com Lampung Pinterest JPNN.com Lampung Linkedin JPNN.com Lampung Flipboard JPNN.com Lampung Line JPNN.com Lampung JPNN.com Lampung

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News