Alasan KPK Segera Mengamankan Gubernur Papua, Ternyata
"Kami melakukan pemeriksaan langsung di Papua sebagai ketentuan Pasal 113 KUHAP. Kami ingin tegaskan Pasal 113 KUHAP itu memberikan ruang bagi penyidik untuk bisa melakukan pemeriksaan secara langsung di tempat kediaman tersangka sehingga tidak ada pelanggaran terhadap proses-proses dimaksud," ucap dia.
Selain itu, KPK juga menyoroti kehadiran Enembe yang meresmikan Kantor Gubernur Papua beberapa hari lalu.
"Ternyata tersangka LE ini muncul di ruang publik untuk meresmikan beberapa proyek di pemerintahan Provinsi Papua. Tentu kan kami sayangkan informasi dan data yang disampaikan oleh penasehat hukum maka kami ikuti betul bagaimana kemudian pemberitaan ini muncul termasuk faktual yang ada terhadap keberadaan dari tersangka LE," kata Fikri. (antara/jpnn)
Gubernur Papua Lukas Enembe (LE), ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat berada di rumah makan.
Redaktur & Reporter : Sandy Fernando
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News