Karomani dan 2 Terdakwa Lainnya Dikenakan Pasal Berlapis

Selasa, 10 Januari 2023 – 20:10 WIB
Karomani dan 2 Terdakwa Lainnya Dikenakan Pasal Berlapis  - JPNN.com Lampung
Tiga terdakwa saat disidang di PN Tanjung Karang. Foto: Dian Antara

lampung.jpnn.com, BANDAR LAMPUNG - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan pasal berlapis kepada terdakwa kasus gratifikasi penerimaan mahasiswa baru Universitas Lampung (Unila).

Ada tiga terdakwa yakni, mantan rektor Unila Karomani, Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi, dan Ketua Senat Unila M. Basri.

JPU KPK Agung Satrio Wibowo, dalam persidangan membacakan dakwaannya atas terdakwa.

"Bahwa terdakwa Karomani selaku pegawai negeri atau penyelenggara negara baik secara sendiri – sendiri maupun bersama – sama telah melakukan atau turut serta melakukan berbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri, yaitu menerima hadiah, yakni menerima uang," kata dia dalam persidangan, dikutip Antara, Selasa (10/1).

Karomani didakwa dan diancam dengan pidana dalam Pasal 12 huruf b Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Pasal 11 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Pasal 12 B ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Sedangkan, untuk terdakwa Heryandi dan M Basri didakwa dengan pasal Pasal 12 huruf b Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan pasal berlapis kepada terdakwa kasus gratifikasi Unila
Facebook JPNN.com Lampung Twitter JPNN.com Lampung Pinterest JPNN.com Lampung Linkedin JPNN.com Lampung Flipboard JPNN.com Lampung Line JPNN.com Lampung JPNN.com Lampung

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News