JPU KPK Akan Menghadirkan 140 Saksi Sidang Kasus Mantan Rektor Unila
Rabu, 11 Januari 2023 – 10:25 WIB
Afrisal menegaskan bahwa JPU KPK mendakwa mereka dengan gratifikasi karena sudah memiliki barang bukti yang disita. Namun, nilai Rp 10 miliar tersebut tidak seluruhnya dimasukkan dalam dakwaan.
"Kalau dakwaan suap Rp 3 miliar dan mungkin lebih dari itu, tetapi tetap poin dakwaannya, yakni mereka penerima gratifikasi. Jadi, suap jelas pemberi dan penerima melalui siapa, sedangkan gratifikasi itu dalam SBMPTN dan SNMPTN pada penerimaan mahasiswa baru sejak 2020 hingga 2021," pungkasnya. (antara/jpnn)
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Afrisal mengungkapkan pihaknya akan mengahdirkan ratusan saksi di persidangan
Redaktur & Reporter : Sandy Fernando
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News