Polisi Membekuk Paksa Pria Asal Lampung Timur

Kamis, 12 Januari 2023 – 18:00 WIB
Polisi Membekuk Paksa Pria Asal Lampung Timur  - JPNN.com Lampung
Pelaku kejahatan diamankan polisi. Foto: Humas Polres Lampung Timur

"Tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polsek Marga Tiga untuk dimintai keterangan lebih lanjut," ucap Kapolres.

Dari hasil keterangan pencurian dan penadah terungkap ternyata pelaku telah melakukan aksi pencurian serupa di Desa Gedung Wani, Kecamatan Marga Tiga pada Sabtu (7/1/23).

Kemudian pelaku masuk ke dalam rumah korban dengan cara mencongkel jendela bagian depan rumah, lalu masuk, dan menggasak satu unit sepeda motor merk Honda Vario dan dua HP.

"Tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana Jo 480 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dan atau penadah dengan hukuman ancaman maksimal 7 tahun penjara" pungkasnya
(mar10/jpnn)

Tim Tekab 308 Polres Lampung Timur bersama menangkap seorang pemuda berinisial AD (22), warga Kecamatan Sekampung Udik.

Redaktur & Reporter : Sandy Fernando

Facebook JPNN.com Lampung Twitter JPNN.com Lampung Pinterest JPNN.com Lampung Linkedin JPNN.com Lampung Flipboard JPNN.com Lampung Line JPNN.com Lampung JPNN.com Lampung

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia