Polisi Membekuk Paksa Pria Asal Lampung Timur

Kamis, 12 Januari 2023 – 18:00 WIB
Polisi Membekuk Paksa Pria Asal Lampung Timur  - JPNN.com Lampung
Pelaku kejahatan diamankan polisi. Foto: Humas Polres Lampung Timur

lampung.jpnn.com, LAMPUNG TIMUR - Tim Tekab 308 Polres Lampung Timur bersama menangkap seorang pemuda berinisial AD (22), warga Kecamatan Sekampung Udik.

Tersangka AD diamankan karena diduga melakukan pencurian dengan pemberatan (curat).

Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution mengungkapkan tersangka melakukan curat terhadap korban berinisial BS (55).

“Tersangka diduga melakukan pencurian di rumah korban berinisial BS (55), di wilayah Desa Negeri Katon, Kecamatan Marga Tiga pada sabtu 24 Desember 2022," ujarnya, Kamis (12/1).

Peristiwa kejahatan tersebut diduga dilakukan dengan cara pelaksanaan pelaku masuk ke dalam rumah melalui pintu belakang.

Saat itu pintu dalam keadaan tidak terkunci, dan pelaku mengambil satu) unit sepeda motor Honda Beat dan satu buah handphone, dengan nilai kerugian mencapai 18 juta rupiah.

Setelah korban mengetahui bahwa motor dan ponsel nya telah dicuri, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Marga Tiga.

Menerima laporan dari korban, polisi langsung melakukan penyelidikan, hingga pada selasa (10/1/23) sekitar pukul 17.00 WIB ditangkap di Bandar Lampung tanpa melakukan perlawanan.

Tim Tekab 308 Polres Lampung Timur bersama menangkap seorang pemuda berinisial AD (22), warga Kecamatan Sekampung Udik.
Facebook JPNN.com Lampung Twitter JPNN.com Lampung Pinterest JPNN.com Lampung Linkedin JPNN.com Lampung Flipboard JPNN.com Lampung Line JPNN.com Lampung JPNN.com Lampung

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia