Pensiunan PNS di Tanggamus Harus Berurusan dengan Polisi, Nih Kasusnya
lampung.jpnn.com, PRINGSEWU - Sat Reskrim Polres Pringsewu meringkus seorang pria lanjut usia (lansia) berisial MA (61) warga Pekon Gumukrejo, Pegelaran, Pringsewu pada Jumat (6/1/2023) pukul 10.00 WIB.
Tersangka MA seorang pegawai negeri sipil (PNS) yang belum lama ini telah memasuki masa pensiun.
Kasat Reskrim Polres Pringsewu Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata mengatakan tersangka MA diamankan karena perkara penipuan dan penggelapan berkedok gadai kendaraan.
"Perbuatannya dapat merugikan korban hingga puluha juta rupiah," katanya, Kamis (12/1).
Polisi membekuk pelaku atas laporan dari korbannya pada 5 Januari 2021.
Saat itu tersangka menggadaikan mobil Xenia B 1191 VSA warna silver yang diakui miliknya kepada korban sebesar Rp 30 juta.
Korban mendapatkan informasi bahwa kendaraan tersebut bukanlah milik tersangka, tetapi kendaraan rentalan milik orang lain.
Mendapat informasi tersebut korban akhirnya mengembalikan mobil itu kepada tersangka.
Baca Juga:
Saat itu tersangka berjanji akan mengembalika uang Rp 30 juta kepada korban dengan jangka waktu yang telah disepakati.
"Janji tersangka tidak ditepati, ketika sudah waktunya tersangka justru menghilang, sehingga korban melaporkan MA ke Polres Pringsewu," ujarnya.
Dari hasil laporan korban, tersangka dapat diamankan. Ketika diintrogasi tersangka mengakui perbuatannya.
"Atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 378 Jo pasal 372 KUHP, dengan ancaman penjara hingga 4 tahun lamanya," pungkasnya. (mcr32/jpnn)
Sat Reskrim Polres Pringsewu meringkus seorang pria lanjut usia (lansia) berisial MA (61) warga Pekon Gumukrejo, Pegelaran, Pringsewu
Redaktur : Sandy Fernando
Reporter : Wulan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News