Polda Lampung Ungkap Kasus Investasi Bodong di Metro yang Telah Menghasilkan Uang 66 Miliar Rupiah

Senin, 16 Januari 2023 – 22:03 WIB
Polda Lampung Ungkap Kasus Investasi Bodong di Metro yang Telah Menghasilkan Uang 66 Miliar Rupiah - JPNN.com Lampung
Kasus trading forex di metro sudah diserahkan ke kejari. Foto: Bid Humas Polda Lampung

"Untuk tersangka DKW (36) masih berstatus DPO. Dalam pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat bahwasannya ada kegiatan investasi Trading yang dijalankan di wilayah kota Metro," ujarnya.

Setelah dilakukan penyelidikan para tersangka telah menjalankan bisnis investasi trading ini sejak 2019.

Adapun investasi trading ini dijalankan pera tersangka dengan mendirikan perusahaan bernama PT NSW yang beroperasi di Wilayah Metro.

"DKW ini merupakan pendiri sekaligus pemilik PT. NSW yang mengendalikan seluruh kegiatan operasional," jelas Popon.
   
Dari hasil penipuan investasi trading yang telah dijalankan, para pelaku telah memperoleh puluhan miliar dari ratusan korban. Adapun jumah koban yang tercatat yakni sebanyak 665 orang dengan dana yang sudah masuk sebanyak Rp 66.520.718.750.

Dari sejumlah dana tersebut, sebanyak Rp 32,2 miliar telah dikelola oleh para tersangka untuk memberikan profit kepada membernya, sedangkan uang sisanya senilai Rp 34,3 miliar diduga digunakan oleh tersangka DKW untuk keperluan pribadi.

Dari para pelaku, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti berupa lima unit ponsel, dua unit mobil jeep willys, tiga unit laptop/noteboke. Selain itu, penyidik juga mengamankan sejumlah berkas data member hingga data profit dari investasi bodong tersebut.

"Para tersangka terancam Pasal 105 Juncto Pasal 9 atau Pasal 106 juncto Pasal 24 ayat 1 UU RI Nomor 24 Tahun 2014 tentang perdagangan atau pasal 46 ayat 1 juncto Pasal 16 UU RI Nomor 10 Tahun 1998 tentang perbankan.
Adapun ancaman hukuman yang diberlakukan  penjara paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp 20 miliar rupiah," pungkansnya. (mar10/jpnn)

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung tuntaskan kasus dugaan tindak pidana perdagangan atau tindak pidana perbankan.

Redaktur & Reporter : Sandy Fernando

Facebook JPNN.com Lampung Twitter JPNN.com Lampung Pinterest JPNN.com Lampung Linkedin JPNN.com Lampung Flipboard JPNN.com Lampung Line JPNN.com Lampung JPNN.com Lampung

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia