Polda Lampung Ungkap Kasus Investasi Bodong di Metro yang Telah Menghasilkan Uang 66 Miliar Rupiah
lampung.jpnn.com, BANDAR LAMPUNG - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung tuntaskan kasus dugaan tindak pidana perdagangan atau tindak pidana perbankan.
Saat ini berkas perkara kasus tersebut sudah dilimpahkan ke Kajari Kota Metro, pada Kamis (12/01/2023) lalu.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad membenarkan hasil dari konfirmasi dengan subdit 1 indagsi Ditkrimsus Polda Lampung.
Kasus dugaan tindak pidana perdagangan atau tindak pidana perbankan berlokasi di Kota Metro dengan berkedok investasi trading forex yang telah ditangani di limpahkan ke Kajari Metro.
Berkas perkara tersebut telah dilakukan penelitian oleh kejaksaan dan dinyatakan sudah lengkap (P21).
"Penyidik berkewajiban menyerahkan tersangka dan barang bukti," kata dia melalui keterangan, Senin (16/1).
Sebelumnya, Wadir Krimsus Polda Lampung Popon menjelaskan pihaknya mengungkap kasus investasi trading ini setelah mendapat laporan informasi dari masyarakat.
Kemudian penyidik melakukan penyelidikan hingga akhirnya dapat menangkap lima orang tersangka di antaranya HS (56), DK (33), AS (29), RRS (44), IS (45).
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung tuntaskan kasus dugaan tindak pidana perdagangan atau tindak pidana perbankan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News