Respons Cepat Polda Lampung Menangani Kasus Pencabulan

Kamis, 05 Januari 2023 – 22:35 WIB
Respons Cepat Polda Lampung Menangani Kasus Pencabulan  - JPNN.com Lampung
Polda Lampung mengamankan pelaku pencabulan anak di bawah umur. Foto: Bid Humas Polda Lampung

lampung.jpnn.com, BANDAR LAMPUNG - Dit Karimun Polda Lampung mendapat laporan adanya tentang terduga pelaku pencabulan anak di bawah umur yang terjadi di Pekon Lemong, Kecamatan Lemong, Kabupaten Pesisir Barat.

Kasus pencabulan itu sudah ditangani Polsek Pesisir Tengah. Namun, pihak kepolisian setempat belum terungkap.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad membenarkan telah terjadi tindak pidana pencabulan terhadap ABH selaku korban AN (5).

Peristiwa itu terjadi pada 24 Desember 2022 sekitar pukul 14.00 WIB, di wilayah hukum Polsek Pesisir Utara, Polres Lampung Barat,

Adapun respons cepat yang dilakukan Polda Lampung adalah langsung menugaskan Subdit 4 Renakta memberikan asistensi kepada unit 4 PPA Sat Reskrim Polres Lampung Barat.

Penugasan itu melibatkan pekerja sosial dadi Dinas PPA Kabupaten Pesisir Barat untuk melakukan pendampingan terhadap ABH selaku korban pencabulan.

Selanjutnya pandra mengatakan Polda Lampung juga mengerahkan tim trauma healing karena korban adalah Anak dibawah Umur (ABH) guna dilakukan pendampingan untuk dilakukan psikologi oleh PPA Kabupaten Pesisir Barat mengajukan restitusi terhadap korban pada LPSK, korban pencabulan ABH untuk ditempatkan dirumah aman.

Pandra menjelaskan bahwa peristiwa yang dialami terjadi pada Sabtu 24 Desember 2022.

Dit Karimun Polda Lampung mendapat laporan adanya tentang terduga pelaku pencabulan anak di bawah umur yang terjadi di Pekon Lemong
Facebook JPNN.com Lampung Twitter JPNN.com Lampung Pinterest JPNN.com Lampung Linkedin JPNN.com Lampung Flipboard JPNN.com Lampung Line JPNN.com Lampung JPNN.com Lampung

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News