Terdakwa Kasus Suap Mantan Rektor Unila Dihukum Penjara 16 Bulan

Kamis, 19 Januari 2023 – 07:55 WIB
Terdakwa Kasus Suap Mantan Rektor Unila Dihukum Penjara 16 Bulan - JPNN.com Lampung
Andi Desfiandi dituntut 16 bulan penjara. Foto: Antara

lampung.jpnn.com, BANDAR LAMPUNG - Ketua Majelis Hakim Veronika membacakan sidang putusan perkara suap mantan rektor Universitas Lampung (Unila), terhadap terdakwa Andi Desfiandi.

Hakim menjatuhkan hukuman kurungan penjara selama satu tahun dan empat bulan atau 16 bulan penjara terhadap terdakwa Andi Desfiandi.

Selain dijatuhi hukuman kurungan penjara, terdakwa Andi Desfiandi juga dikenakan denda sebesar Rp 150 juta subsider tiga bulan kurungan penjara.

"Atas putusan yang telah dijatuhkan ketua majelis hakim, terdakwa bersama penasihat hukumnya dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan pikir-pikir," kata hakim,  di Pengadilan Negeri Tanjungkarang Kelas I Bandar Lampung, Rabu, (18/1).

Sebelumnya, Jaksa KPK menuntut terdakwa Andi Desfiandi agar dijatuhi hukuman kurungan penjara selama dua tahun dalam perkara dugaan suap terhadap Rektor Unila (nonaktif) Prof Dr Karomani atas penerimaan mahasiswa baru di Universitas Lampung (Unila) Tahun 2022.

Jaksa KPK juga menjatuhkan denda kepada terdakwa Andi Desfiandi sebesar Rp200 juta subsider lima bulan kurungan penjara.

Andi Desfiandi menjadi terdakwa perkara dugaan suap terhadap Rektor Unila (nonaktif) Prof Dr Karomani atas penerimaan mahasiswa baru di Unila Tahun 2022.

Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan empat orang tersangka yang terdiri atas tiga orang selaku penerima suap, yakni Prof Dr Karomani (Rektor Unila nonaktif), Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi, dan Ketua Senat Unila Muhammad Basri. (antara/jpnn)

Ketua Majelis Hakim Veronika membacakan sidang putusan perkara suap mantan rektor Universitas Lampung (Unila), terhadap terdakwa Andi Desfiandi.

Redaktur & Reporter : Sandy Fernando

Facebook JPNN.com Lampung Twitter JPNN.com Lampung Pinterest JPNN.com Lampung Linkedin JPNN.com Lampung Flipboard JPNN.com Lampung Line JPNN.com Lampung JPNN.com Lampung

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News