Polisi Mengamankan Pria Mengonsumsi Narkoba, Ancaman Penjara 20 Tahun
lampung.jpnn.com, LAMPUNG TIMUR - Sat Res Narkoba Polres Lampung Timur membawa paksa seorang laki-laki berinisial EL (27) warga Desa Sriminosari, Kecamatan Labuhan Maringgai.
Pria itu diamankan karena diduga melakukan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.
Kapolres Lampung timur AKBP Zaky Alkazar Nasution mengungkapkan terduga diamankan pada Sabtu 14 Januari 2023 sekitar pukul 21.30 WIB, di Desa Maringgai.
Selain tersangka polisi mengamankan barang bukti berupa satu plastik klip bening yang di dalamnya terdapat kristal-kristal putih diduga keras narkotika golongan I jenis sabu-sabu seberat 0,19 gram.
"Kemudian petugas mengamankan satu plastik klip bening bekas pakai dan seperangkat alat hisap sabu-sabu yang terbuat dari botol plastik," kata kapolres, Senin (16/1).
Setelah dilakukan penyidikan, terduga mengaku bahwa barang terlarang itu miliknya.
Baca Juga:
Atas perbuatannya akhirnya petugas kepolisian terpaksa membawa pria itu ke Mapolres Lampung Timur.
"Tersangka dijerat Pasal 114 dan Pasal 112 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya.(mar10/jpnn)
Sat Res Narkoba Polres Lampung Timur membawa paksa seorang laki-laki berinisial EL (27) warga Desa Sriminosari
Redaktur & Reporter : Sandy Fernando
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News