Wali Kota Bandar Lampung Disebut Dalam Sidang Kasus Korupsi Mantan Rektor Unila
lampung.jpnn.com, BANDAR LAMPUNG - Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana disebut dalam persidangan tindak pidana korupsi mantan Rektor Universitas Lampung (Unila) Prof Karomani di Pengadilan Negeri Kelas 1 A Tanjung Karang, Selasa (24/1)
Wali Kota Bandar Lampung ini dikabarkan menitipkan satu keponakannya untuk dapat masuk ke Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Unila.
Nama dari salah satu kader PDI Perjuangan ini muncul ketika Hakim Anggota Efiyanto menanyakan kepada saksi Ida Nurhaida yang merupakan Dekan FISIP Unila a, prihal penerimaan mahasiswa baru (PMB) jalur mandiri.
"Untuk saksi Ibu Ida, saya tertarik dengan keterangan ibu yang mengatakan kalau ibu mengenal semua nama mahasiswa. Kalau nama Diki Zahuridin ibu kenal?," tanya Efiyanto.
Saksi Ida pun mengatakan bahwa ia hanya menganal mahasiswa titipan saja.
"Tadi ibu mengatakan kalau kenal semua, terus kalau Eva Dwiana?," Tanya Efiyanto sekali lagi.
"Eva Dwiana pak, itu ibu Wali Kota Bandar Lampung," ucap Ida.
Dengan munculnya nama dari orang nomor satu di Kota Bandar Lampung itu, Ida enggan memberikan komentar banyak ketika ditanyakan seusai persidangan.
"Silakan saja ke Wadek I (Wakil Dekan I Fisip, Dedi Hermawan), saya serahkan semuanya kepada dia," tuturnya kepada wartawan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Afrisal menyebutkan bahwa nama Eva Dwiana adalah fakta persidangan kali ini.
"Itu menjadi fakta persidangan, dan tentunya nanti akan kami laporkan ke pimpinan dulu," pungkasnya. (mcr32/jpnn)
Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana disebut dalam persidangan tindak pidana korupsi mantan Rektor Universitas Lampung
Redaktur : Sandy Fernando
Reporter : Wulan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News