Deni Ribowo Minta Wali Kota Bandar Lampung Keluarkan SK Tanggap Darurat Kebakaran di TPA Bakung
lampung.jpnn.com, BANDAR LAMPUNG - Ketua Forum Relawan Bencana Lampung Deni Ribowo meminta Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana mengeluarkan surat keputusan (SK).
SK yang ditujukan kepada wali kota itu adalah SK tanggap bencana kebakaran Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bakung, Telukbetung Timur, Bandar Lampung.
Hal tersebut harus segera dilakukan karena api tak kunjung padam dan dampaknya terus meluas, sehingga warga terkena dampaknya.
"Jadi, dampaknya bukan hanya di sekitar lokasi, tetapi masyarakat sekitar juga, sudah mulai batuk, ISPA, mata perih dan lain, kami minta segera keluarkan (SK Tanggap Darurat), enggak perlu ada kajian lagi," ujarnya dalam keterangan resmi, Selasa (17/10).
Anggota Komisi V DPRD Lampung itu menyebut, ketika SK tanggap darurat bencana dikeluarkan dan status bencana ditetapkan, penanganannya bisa lebih maksimal.
Pemkot Bandar Lampung bisa langsung meminta atau mendapat bantuan dari BNPB dari pusat, agar pemadaman api, dan penanganan dampak dari kebakaran tersebut bisa dilakukan.
Baca Juga:
Dalam peristiwa itu personel forum relawan juga sudah turun ke lokasi untuk membantu masyarakat, seperti memberikan oksigen dan hal lainnya.
"Peristiwa itu bisa dibantu oleh BNPB, misalnya kirim helikopter buat pemadaman, dan lain-lainnya, seperti perbaikan infrastruktur dan lainnya," pungkasnya. (mar10/jpnn)
Ketua Forum Relawan Bencana Lampung Deni Ribowo meminta Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana mengeluarkan surat keputusan (SK).
Redaktur & Reporter : Sandy Fernando
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News