Mantan Ketua PBNU, Said Aqil Siradj Menerima Uang dari Infaq Mahasiswa Unila
Jumat, 27 Januari 2023 – 10:10 WIB
lampung.jpnn.com, BANDAR LAMPUNG - Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Periode 2010-2022, Said Aqil Siradj disebut oleh salah satu saksi dalam persidangan terhadap terdakwa mantan Rektor Universitas Lampung (Unila) Prof Karomani, Muhammad Basri, dan Heryandi di Pengadilan Negeri Kelas 1 A Tanjung Karang, Kamis (26/1).
Nama Said Aqil Siradj disebut saat salah satu saksi yakni Mualimin, dosen Honorer Di Unila memberi kesaksian dalam persidangan.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Agus Prasetya Raharja menanyakan terkait catatan yang ditulis sendiri oleh saksi Mualimin yang telah dijadikan barang bukti.
Dalam catatan itu, terdapat tulisan uang Rp 30 juta dan berinisial SAS. Dengan catatan itu JPU pun menanyakan hal tersebut kepada Mualimin, pasalnya Mualimin adalah salah satu orang kepercayaan Karomani dalam mengumpulkan infaq istilah dalam pengumpulan uang dari orang tua calon mahasiswa yang digunakan dalam pembangunan gedung Lampung Nahdliyin Center (LNC).
Saksi Muaimin menyebutkan ketua PBNU Said Aqil Siradj menerima uang infaq mahasiswa sebesar Rp 30 juta dalam kegiatan pengajian.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News