16 Pelaku Penyalahgunaan Narkotika di Bandar Lampung Dibekuk selama Januari 2023

Kamis, 02 Februari 2023 – 10:46 WIB
16 Pelaku Penyalahgunaan Narkotika di Bandar Lampung Dibekuk selama Januari 2023  - JPNN.com Lampung
Konferensi pers pelaku penyalahgunaan narkoba di Polresta Bandar Lampung. Foto: Humas Polresta BDL

Tersangka RD (31) warga sawah brebes Tanjung Karang Timur diamankan pada Jumat (13/1) dengan barang bukti sebesar 0,18 gram sabu-sabu.

Tersangka GP (37) warga Kemiling Bandar Lampung diamankan oleh petugas pada Senin (16/1) dengan barang bukti yang diamankan 0,21 gram sabu-sabu dan 1,13 gram ganja kering.

Tersangka RM (32) dan FK (21) warga Kabupaten Pesawaran diamankan pada hari Senin (16/1/2023) dengan barang bukti yang diamankan 0,20 gram sabu.

Tersangka DP (26) dan MN (28) warga Way Halim Bandar Lampung ditangkap pada Kamis (26/1) dengan barang bukti yang diamankan 4,29 gram sabu-sabu dan 0,45 gram tembakau sintesis.

Tersangka MS warga Kota Karang Bandar Lampung diamankan pada hari Kamis (26/1) dengan barang bukti yang diamankan 0,38 gram sabu-sabu.

Tersangka AZ (49) warga Kangkung Teluk Betung ditangkap petugas pada hari 30/1) dengan barang bukti sabu-sabu sebesar 17,97 gram.

Dari para tersangka, petugas mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 84,05 gram, ganja sebanyak 1,13 gram dan tembakau sintetis sebanyak 0,45 gram. Selain itu, petugas juga mengamankan empat unit motor, 2 HP, dan dua timbangan digital.

"Akibat perbuatannya, para tersangka bakal dikenakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana 20 tahun penjara.(mar10/jpnn)

Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandar Lampung menangkap 16 tersangka pelaku penyalahgunaan narkotika selama Januari 2023.

Redaktur & Reporter : Sandy Fernando

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News