16 Pelaku Penyalahgunaan Narkotika di Bandar Lampung Dibekuk selama Januari 2023
Tersangka RD (31) warga sawah brebes Tanjung Karang Timur diamankan pada Jumat (13/1) dengan barang bukti sebesar 0,18 gram sabu-sabu.
Tersangka GP (37) warga Kemiling Bandar Lampung diamankan oleh petugas pada Senin (16/1) dengan barang bukti yang diamankan 0,21 gram sabu-sabu dan 1,13 gram ganja kering.
Tersangka RM (32) dan FK (21) warga Kabupaten Pesawaran diamankan pada hari Senin (16/1/2023) dengan barang bukti yang diamankan 0,20 gram sabu.
Tersangka DP (26) dan MN (28) warga Way Halim Bandar Lampung ditangkap pada Kamis (26/1) dengan barang bukti yang diamankan 4,29 gram sabu-sabu dan 0,45 gram tembakau sintesis.
Tersangka MS warga Kota Karang Bandar Lampung diamankan pada hari Kamis (26/1) dengan barang bukti yang diamankan 0,38 gram sabu-sabu.
Tersangka AZ (49) warga Kangkung Teluk Betung ditangkap petugas pada hari 30/1) dengan barang bukti sabu-sabu sebesar 17,97 gram.
Dari para tersangka, petugas mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 84,05 gram, ganja sebanyak 1,13 gram dan tembakau sintetis sebanyak 0,45 gram. Selain itu, petugas juga mengamankan empat unit motor, 2 HP, dan dua timbangan digital.
"Akibat perbuatannya, para tersangka bakal dikenakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana 20 tahun penjara.(mar10/jpnn)
Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandar Lampung menangkap 16 tersangka pelaku penyalahgunaan narkotika selama Januari 2023.
Redaktur & Reporter : Sandy Fernando
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News