16 Pelaku Penyalahgunaan Narkotika di Bandar Lampung Dibekuk selama Januari 2023

Kamis, 02 Februari 2023 – 10:46 WIB
16 Pelaku Penyalahgunaan Narkotika di Bandar Lampung Dibekuk selama Januari 2023  - JPNN.com Lampung
Konferensi pers pelaku penyalahgunaan narkoba di Polresta Bandar Lampung. Foto: Humas Polresta BDL

Tersangka RD (31) warga sawah brebes Tanjung Karang Timur diamankan pada Jumat (13/1) dengan barang bukti sebesar 0,18 gram sabu-sabu.

Tersangka GP (37) warga Kemiling Bandar Lampung diamankan oleh petugas pada Senin (16/1) dengan barang bukti yang diamankan 0,21 gram sabu-sabu dan 1,13 gram ganja kering.

Tersangka RM (32) dan FK (21) warga Kabupaten Pesawaran diamankan pada hari Senin (16/1/2023) dengan barang bukti yang diamankan 0,20 gram sabu.

Tersangka DP (26) dan MN (28) warga Way Halim Bandar Lampung ditangkap pada Kamis (26/1) dengan barang bukti yang diamankan 4,29 gram sabu-sabu dan 0,45 gram tembakau sintesis.

Tersangka MS warga Kota Karang Bandar Lampung diamankan pada hari Kamis (26/1) dengan barang bukti yang diamankan 0,38 gram sabu-sabu.

Tersangka AZ (49) warga Kangkung Teluk Betung ditangkap petugas pada hari 30/1) dengan barang bukti sabu-sabu sebesar 17,97 gram.

Dari para tersangka, petugas mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 84,05 gram, ganja sebanyak 1,13 gram dan tembakau sintetis sebanyak 0,45 gram. Selain itu, petugas juga mengamankan empat unit motor, 2 HP, dan dua timbangan digital.

"Akibat perbuatannya, para tersangka bakal dikenakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana 20 tahun penjara.(mar10/jpnn)

Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandar Lampung menangkap 16 tersangka pelaku penyalahgunaan narkotika selama Januari 2023.

Redaktur & Reporter : Sandy Fernando

Facebook JPNN.com Lampung Twitter JPNN.com Lampung Pinterest JPNN.com Lampung Linkedin JPNN.com Lampung Flipboard JPNN.com Lampung Line JPNN.com Lampung JPNN.com Lampung

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia