DPO di Way Kanan Akhirnya Dibekuk Polisi
Kamis, 02 Februari 2023 – 21:20 WIB
Selanjutnya tersangka langsung dibawa ke Polres Way Kanan guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
"Atas perbuatannya pelaku dapat diancam dalam Pasal 363 KUHP dengan hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun penjara," ungkapnya. (mar10/jpnn)
Tekab 308 Sat Reskrim Polres Way Kanan membekuk daftar pencarian orang atau DPO tindak pidana dengan pemberatan (curat) handphone.
Redaktur & Reporter : Sandy Fernando
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News