DPO di Way Kanan Akhirnya Dibekuk Polisi

Kamis, 02 Februari 2023 – 21:20 WIB
DPO di Way Kanan Akhirnya Dibekuk Polisi  - JPNN.com Lampung
Pelaku curat diamankan polisi. Foto: Humas Polres Lampung Timur

Selanjutnya tersangka langsung dibawa ke Polres Way Kanan guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

"Atas perbuatannya pelaku dapat diancam dalam Pasal 363 KUHP dengan hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun penjara," ungkapnya. (mar10/jpnn)

Tekab 308 Sat Reskrim Polres Way Kanan membekuk daftar pencarian orang atau DPO tindak pidana dengan pemberatan (curat) handphone.

Redaktur & Reporter : Sandy Fernando

Facebook JPNN.com Lampung Twitter JPNN.com Lampung Pinterest JPNN.com Lampung Linkedin JPNN.com Lampung Flipboard JPNN.com Lampung Line JPNN.com Lampung JPNN.com Lampung

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia