DPO di Way Kanan Akhirnya Dibekuk Polisi
lampung.jpnn.com, WAY KANAN - Tekab 308 Sat Reskrim Polres Way Kanan membekuk daftar pencarian orang atau DPO tindak pidana dengan pemberatan (curat) handphone.
Peristiwa itu terjadi di Kampung Bumi Merapi, Kecamatan Baradatu, Kabupaten Way Kanan.
Kasat Reskrim Polres Way Kanan AKP Andre Try Putra mengungkapkan tersangka berinisial EA (32), warga Kecamatan Gunung Labuhan.
"Peristiwa terjadi pada Sabtu, 23 April 2022 pukul 20:00 WIB, ketika itu korban baru pulang tarawih," jelasnya.
Korban saat itu menggasak sebanyak lima ponsel di antaranya Nokia 1280 hitam, Strawberry putih, Maxtron hitam, VIVO Y12 biru dan ALDO S12 biru.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 3,5 juta. Akhirnya korban melapor ke Polsek Baradatu.
Baca Juga:
Menerima laporan korban, polisi setempat langsung merespons dan melakukan penyelidikan.
Hasilnya tim tekab 308 membekuk tersangka yang diduga melakukan tindak pidana lain pemerasan di Jalinsum Kampung Banjarmasin, Kecamatan Baradatu.
Tekab 308 Sat Reskrim Polres Way Kanan membekuk daftar pencarian orang atau DPO tindak pidana dengan pemberatan (curat) handphone.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News