3 Pelaku Kasus Narkotika di Way Kanan Diringkus Polisi, Berikut Identitasnya
lampung.jpnn.com, WAY KANAN - Sat Res Narkoba Polres Way Kanan meringkus tiga bandar narkotika di lokasi yang berbeda,
Kasat Narkoba Polres Way Kanan AKP Sigit Barazili mengatakan ketiganya yakni berinisial AL (38) warga Kelurahan Karta Mulya Kecamatan Madang Suku I Kabupaten OKU Timur Provinsi Sumatera Selatan.
Kemudian dua orang lainnya merupakan warga Way Kanan, yakni berinisial NM (25), warga Kecamatan Negara Batin dan MTR (28) warga Kecamatan Pakuan Ratu.
"Ketiganya diamankan di lokasi yang berbeda," ujarnya, Jumat 27/1).
Dia menjelaskan tersangka AL yang merupakan pengedar sabu-sabu diamankan saat berada di Kampung Pisang Baru, Kecamatan Bumi Agung, Kabupaten Way Kanan pada Minggu (15/1/2023) sekitar pukul 07.00 WIB.
Dari tersangka AL polisi mengamankan barang bukti berupa dua bungkus plastik klip bening berisi sabu-sabu, berat 20.93 gram.
Baca Juga:
Kemudian pada pukul 13.00 WIB, anggota meringkus NM salah satu penyalahgunaan narkotika.
NM diamankan di Kampung Sri Basuki, Kecamatan Negeri Besar, Kabupaten Way Kanan, saat itu polisi mengamankan barang bukti satu klip sabu-sabu dengan berat 0.06 gram.
Kemudian pada Senin (16/1/2023) sekitar pukul 00.30 polisi menangkap MTR saat berada di Dusun Bumi Sakti, Kampung Negara Sakti, Kecamatan Pakuan Ratu.
Dari tersangka MTR, polisi menyita barang bukti dari saku celana tersangka satu bungkus klip sabu-sabu dengan berat 0.24 gram.
"Dari pengakuan tersangka, MTR ini adalah seorang residivis dengan kasus yang sama (narkotika)," jelasnya.
Atas perbuatannya pengedar sabu-sabu dikenakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun penjara. (mcr32/jpnn)
Sat Res Narkoba Polres Way Kanan meringkus tiga bandar narkotika di lokasi yang berbeda,
Redaktur : Sandy Fernando
Reporter : Wulan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News